
Kejaksaan Negeri Jakarta dan Kontroversi Gula Ilegal
JAKARTA -- Sebanyak 56,34 ton gula yang menjadi barang bukti kasus gula impor ilegal dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan Badan Pelelangan Mandiri kemarin. Pelelangan yang dilakukan di Sheraton Media Hotel itu dimenangkan PT Angels Products. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, Susanto, mengatakan, lelang dilakukan karena kondisi gula yang ditimbun sejak sembilan bulan lalu itu memburuk. "Kualitasnya menurun, kerusakan bertambah, seperti mencair dan bergumpal," kata Susanto. Gula itu selama ini disimpan di sejumlah gudang, seperti Jakarta International Container Terminal, Multi Sejahtera Abadi, Lautan Jaya Kumala, dan Bandar Graha Reksa.
Keywords :Kejaksaan Negeri Jakarta dan Kontroversi Gula Ilegal,
-
Downloads :0
-
Views :168
-
Uploaded on :23-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman62
Kejaksaan Negeri Jakarta dan Kontroversi Gula Ilegal
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo