Kisah Legendaris Penyelundup dan Pemalsu Paspor
SEJARAH peradilan Indonesia akan tetap mencatat nama Frans Limasnax, 37 tahun. Setelah mengundang reaksi keras para aparat hukum -- termasuk dari Presiden sendiri -- karena divonis percobaan dalam kasus penyelundupan, ia akan diajukan ke meja hijau lagi dengan lakon baru: pemalsuan paspor. Frans, yang dikenal pula sebagai pemilik PT Segatrans Persada, diduga memiliki paspor lebih dari satu. Sedikitnya, seperti kini tengah diusut oleh kejaksaan dan imigrasi, bekas buron kasus penyelundupan itu punya paspor ganda atas nama Frans Limasnax dan Tan Tek Siong. "Paspornya saja dua buah, dan tidak satu pun memakai nama Indonesia. Apa yang begitu tak patut dicurigai kejujurannya?" kata Sukarton Marmosudjono, sewaktu berceramah tentang penyelundupan di Universitas Brawijaya, Malang, Maret lalu. Jaksa Agung mengungkapkan hal itu dengan nada kesal karena Frans hanya dihukum percobaan atas tuduhan yang dianggap terbukti menyelundupkan 2.120 kantung berisi kaset video, karpet, dan barang mewah lainnya.
Keywords :Kisah Legendaris Penyelundup dan Pemalsu Paspor,
-
Downloads :0
-
Views :36
-
Uploaded on :23-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Kisah Legendaris Penyelundup dan Pemalsu Paspor
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo