Nammyohorengekyo yang Diributkan

AJARAN Nichiren Syosyu Indonesia (NSI) memang gampang disebut: "Agama Jepang". Setidaknya, ini tercermin dalam 15 fatwa DPP Walubi -- Perwalian Umat Budha Indonesia -- yang dua pekan silam menuding aliran ini "sesat". Bahkan Walubi mengimbau pemerintah agar NSI dilarang dan dibubarkan. Berbuntut, rupanya. Di Jawa Timur, kegiatan Nichiren sejak pekan lalu di-status quo-kan oleh Ditsospol Pemda sana. "Aliran ini menganggap ajaran Budha sudah usang dan hanya cocok untuk zaman dahulu," kata Aggi Tjetje, S.H., Wakil Ketua DPP Walubi. Soal sungsang dari ajaran Budha: NSI disebut satu-satunya sekte yang menganggap, setelah Sidharta Gautama, ada lagi nabi baru, yaitu Nichiren Daisyonin. Ia disebut "nabi akhir zaman yang bertugas meluruskan ajaran Budha yang sudah bengkong". Dan sekte ini emoh meletakkan patung Budha di wihara persembahyangannya, tetapi menggantinya dengan Gohonzon atau kertas putih bertuliskan Nammyohorengekyo. Itulah inti addharma Pundarika Sutra alias "Sutra Teratai Doktrin Sejati" hingga para saingan menyebut mereka adalah "penyembah tulisan Jepang". Sedangkan menurut ajaran Nichiren itu, para pendetanya boleh kawin. Dalam pada itu, menurut Nichiren lagi, Budha Gautama adalah perampas istri orang dan Pratyeka Budha, "lebih rendah dari penghuni neraka dan binatang". Karena itulah Walubi menyebut Nichiren "sesat dan merusakkan citra umat Budha". Apalagi mereka, mengubah Waisak jadi "Hari Balas Budi" padahal Waisak diperingati" karena tiga hal penting: kelahiran, pencapaian kesempurnaan, dan meninggalnya Budha.

Keywords :
Nammyohorengekyo yang Diributkan,
  • Downloads :
    0
  • Views :
    38
  • Uploaded on :
    24-12-2023
  • Penulis
    PDAT
  • Publisher
    TEMPO Publishing
  • Editor
    Tim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
  • Subjek
    Agama
  • Bahasa
    Indonesia
  • Class
    -
  • ISBN
    -
  • Jumlah halaman
    60
Nammyohorengekyo yang Diributkan
  • PDF Version
    Rp. 80.000

Order Print on Demand : Print on Demand (POD)