Proses Peradilan Farid Faqih

BANDA ACEH - Polisi kemarin menetapkan Koordinator Government Watch (Gowa) Farid Faqih sebagai tersangka. Farid dituduh melakukan penggelapan atau pencurian barang bantuan dari Pangkalan Udara Iskandar Muda, Banda Aceh, Rabu (26/1) lalu. "Buktinya sudah cukup," kata Brigjen Soeharto, Direktur V Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian RI, di Markas Polresta Banda Aceh kemarin. Menurut Soeharto, Farid akan dijerat Pasal 236E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam kondisi bencana. "Dia bisa dipenjara maksimal tujuh tahun," ujarnya sambil menyebut bahwa enam sukarelawan Front Pembela Islam (FPI) yang saat kejadian membantu Farid mengangkat barang hanya berstatus sebagai saksi. Menurut versi pihak Pom TNI AU Iskandar Muda yang semula menangani kasus ini, peristiwanya terjadi ketika Kapten Suib dari Kesehatan TNI AD Jakarta menerima barang bantuan dari TNI dan Darma Pertiwi Pusat di Pangkalan Udara Iskandar Muda pada 13.30 WIB. Setelah barang dicek, ia melapor ke posko akan meminjam mobil pengangkut. "Saat ia kembali, ternyata barangnya tak ada lagi," kata Kapten Soeharto dari Pom. Setelah dicari, barang ditemukan sedang diangkat sukarelawan FPI bersama Farid Faqih. Ketika ditanyai soal kepemilikan, Farid menjawab tidak beralamat. Namun, menurut Soeharto, ketika Suib memberikan bukti barang itu miliknya, Farid mengatakan, "Ini bukan urusan Bapak." Kapten Suib merasa emosi dan memukul muka Farid dua kali, yang menyebabkan bengkak dan berdarah. Farid beserta enam sukarelawan FPI dan sopir truk lalu dibawa ke Pom TNI AU di pangkalan udara.

Keywords :
Proses Peradilan Farid Faqih,
  • Downloads :
    0
  • Views :
    46
  • Uploaded on :
    24-12-2023
  • Penulis
    PDAT
  • Publisher
    TEMPO Publishing
  • Editor
    Tim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
  • Subjek
    Hukum
  • Bahasa
    Indonesia
  • Class
    -
  • ISBN
    -
  • Jumlah halaman
    61
Proses Peradilan Farid Faqih
  • PDF Version
    Rp. 85.000

Order Print on Demand : Print on Demand (POD)