
Upaya Indonesia Gait Investor Melalui Infrastructure Summit
JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketenagalistrikan, pengganti PP Nomor 10/1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. Peraturan yang dituangkan dalam PP Nomor 3/2005 ini ditetapkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di bidang tenaga listrik, pasca pembatalan Undang-undang Ketenagalistrikan oleh Mahkamah Konstitusi. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sri Mulyani menegaskan, langkah itu diambil untuk mendukung hasil pertemuan Infrastructure Summit yang digelar selama dua hari (17-18 Januari). ""Tadi malam kami sudah keluarkan Peraturan Pemerintah untuk Kelistrikan," kata dia kemarin. Menurut Sri Mulyani, penerbitan peraturan pemerintah itu merupakan upaya untuk mengurangi kekhawatiran dunia usaha, akibat pembatalan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 oleh Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu. "Para investor sangat menunggu kepastian kebijakan perekonomian," dia menambahkan, "Moga-moga (kebijakan ini) bisa mengurangi berbagai pertanyaan mengenai nasib (investasi swasta) setelah UU Ketenagalistrikan dibatalkan."
Keywords :Upaya Indonesia Gait Investor Melalui Infrastructure Summit,
-
Downloads :0
-
Views :140
-
Uploaded on :24-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekBisnis & Ekonomi
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Upaya Indonesia Gait Investor Melalui Infrastructure Summit
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo