Upaya Indonesia Gait Investor Melalui Infrastructure Summit

JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketenagalistrikan, pengganti PP Nomor 10/1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. Peraturan yang dituangkan dalam PP Nomor 3/2005 ini ditetapkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di bidang tenaga listrik, pasca pembatalan Undang-undang Ketenagalistrikan oleh Mahkamah Konstitusi. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sri Mulyani menegaskan, langkah itu diambil untuk mendukung hasil pertemuan Infrastructure Summit yang digelar selama dua hari (17-18 Januari). ""Tadi malam kami sudah keluarkan Peraturan Pemerintah untuk Kelistrikan," kata dia kemarin. Menurut Sri Mulyani, penerbitan peraturan pemerintah itu merupakan upaya untuk mengurangi kekhawatiran dunia usaha, akibat pembatalan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 oleh Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu. "Para investor sangat menunggu kepastian kebijakan perekonomian," dia menambahkan, "Moga-moga (kebijakan ini) bisa mengurangi berbagai pertanyaan mengenai nasib (investasi swasta) setelah UU Ketenagalistrikan dibatalkan."

Keywords :
Upaya Indonesia Gait Investor Melalui Infrastructure Summit,
  • Downloads :
    0
  • Views :
    35
  • Uploaded on :
    24-12-2023
  • Penulis
    PDAT
  • Publisher
    TEMPO Publishing
  • Editor
    Tim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
  • Subjek
    Bisnis & Ekonomi
  • Bahasa
    Indonesia
  • Class
    -
  • ISBN
    -
  • Jumlah halaman
    60
Upaya Indonesia Gait Investor Melalui Infrastructure Summit
  • PDF Version
    Rp. 90.000

Order Print on Demand : Print on Demand (POD)