Upaya Kejaksaan Agung Memulangkan Pelaku Penyelundupan Menggunakan Inabsentia
INI kabar buruk bagi semua buron di mana pun berada, khususnya bagi mereka yang kini ngumpct di luar negeri. Jaksa Agung Republik Indonesia Sukarton Marmosudjono mengajukan gagasan yang mengagetkan: mencabut paspor dan kewarganegaraan para koruptor dan manipulator yang kabur ke luar negeri. Sukarton, untuk soal itu, tampaknya tak main-main. Pekan lalu, hanya beberapa hari setelah gagasan itu dilontarkannya, ia berkirim surat kepada Menteri Kehakiman, meminta agar 14 orang terpidana in absentia -- 7 penyelundup dan 7 manipulator sertifikat ekspor -- dicabut paspornya. Selain itu, Sukarton kini tengah mcmpertimbangkan dasar hukum untuk mengumumkan identitas ke-14 penjahat "berkerah putih" itu melalui media massa. "Supaya keluarganya malu dan mengimbau terdakwa agar menyerahkan diri," ujar Sukarton kepada wartawan TEMPO Agung Firmansyah.
Keywords :Upaya Kejaksaan Agung Memulangkan Pelaku Penyelundupan Menggunakan Inabsentia,
-
Downloads :0
-
Views :54
-
Uploaded on :24-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Upaya Kejaksaan Agung Memulangkan Pelaku Penyelundupan Menggunakan Inabsentia
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo