
UU Hak Cipta Indonesia Di Hadapan Kasus Geldof
PENYANYI Bob Geldof, yang mengorganisasikan konser Live Aid untuk membantu orang-orang hitam yang kelaparan di Etiopia, boleh saja mengutuk Indonesia sebagai sarang pembajak. Begitu pula pengusaha rekaman di Inggris, atau Amerika Serikat, yang merasa kecolongan setelah menemukan kaset-kaset produksi mereka dibajak Indonesia. Siapa yang peduli? Bahkan juga tidak ada yang peduli ketika Dubes Paul Wolfowitz serta Senator Richard Lugar yang mengimbau pemerintah kita melindungi hak cipta, paten, merk, dan segala macam hak intelektual mereka, yang dikenal sebagai intellectual property rights. Tidak pula ada yang perlu dirisaukan ketika Wolfowitz menyebutkan Indonesia menjadi sorotan internasional akibat tidak kunjung lahirnya undang-undang hak paten. Peduli amat memang. Kecuali, tentunya, pengusaha rekaman Anthony Darmawan Setiono, yang terpaksa berurusan dengan peradilan New York, karena tertangkap ketika memasarkan kaset bajakan ke AS. Malah tidak banyak yang tersinggung ketika pemerintah Amerika menyebut-nyebut Anthony bekerja sama dengan diplomat Indonesia dalam memasarkan kaset bajakan itu.
Keywords :UU Hak Cipta Indonesia Di Hadapan Kasus Geldof,
-
Downloads :0
-
Views :176
-
Uploaded on :24-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
UU Hak Cipta Indonesia Di Hadapan Kasus Geldof
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo