Vonis untuk Afriyani Susanti, Sang Pengemudi Maut
Selain didakwa membunuh, jaksa menjerat Afriyani dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dituduh sengaja mengemudikan mobil dengan cara yang berbahaya, sehingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 310 ayat 4, Pasal 311 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 3.
Keywords :Vonis untuk Afriyani Susanti, Sang Pengemudi Maut,
-
Downloads :0
-
Views :29
-
Uploaded on :24-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Vonis untuk Afriyani Susanti, Sang Pengemudi Maut
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo