
Tuntutan Serius Buat Jos, Kisah Penyelundupan Kapal Pertama Indonesia yang Mau Ke Persidangan
SETELAH Jaksa Bagio Supardi gagal menuntut Jos Soetomo dengan tuduhan korupsi, kini tampil Jaksa, M. Manoi, yang menuntut Manoi 4 tahun penjara dengan tuduhan melakukan kejahatan ekonomi. Menurut Manoi, Rabu pekan lalu, Jos bersama kakaknya, Ava Hartono, terbukti melakukan penyelundupan, sehingga merugikan negara lebih dari Rp 1 milyar. Tuntutan kali ini terasa lebih serius. Sebuah tim khusus dari Kejaksaan Tinggi Kal-Tim dan Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung diperbantukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Himawan, untuk menyiapkan tuntutan. Hasilnya, jika tuduhan semula hanya tiga lembar, Manoi mengajukan tuntutan dengan 74 halaman. Direktur PT Kayan River Timber Product (KRPT), Jos Soetomo dan Ava Hartono, menurut Manoi, terbukti melakukan serangkaian penyelundupan antara 1978 dan 1980. Pada tenggang waktu itu, kata Jaksa, mereka memasukkan lebih dari 100 unit alat-alat berat, termasuk di antaranya buldoser, truk, dan kapal ponton, tanpa mengindahkan ketentuan bea masuk.
Keywords :Tuntutan Serius Buat Jos, Kisah Penyelundupan Kapal Pertama Indonesia yang Mau Ke Persidangan,
-
Downloads :0
-
Views :254
-
Uploaded on :24-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Tuntutan Serius Buat Jos, Kisah Penyelundupan Kapal Pertama Indonesia yang Mau Ke Persidangan
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo