
Langkah-langkah Pemerintah dalam Mempromosikan Produk Lokal
Proyek pemerintah yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun depan harus menggunakan produk yang mengandung komponen lokal minimal 40 persen. Kebijakan ini untuk mendongkrak pertumbuhan industri dalam negeri. Menteri Perindustrian Andung Nitimiharja mengatakan, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam keputusan itu, pemerintah telah mewajibkan proyek yang dibiayai APBN wajib menggunakan produk lokal. "Tapi definisi produk lokal itu tidak jelas," kata Andung di Jakarta kemarin.
Keywords :Langkah-langkah Pemerintah dalam Mempromosikan Produk Lokal,
-
Downloads :0
-
Views :185
-
Uploaded on :06-09-2024
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekBisnis dan Ekonomi
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman88
Langkah-langkah Pemerintah dalam Mempromosikan Produk Lokal
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo