Evaluasi Kinerja 100 Hari: Penegakan Hukum Era SBY

Target pembentukan Komisi Kepolisian Nasional dalam program kerja 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terancam bakal tak terpenuhi. Hingga kini rancangan peraturan pemerintah soal lembaga pengawas kepolisian itu belum selesai. "Poin-poin yang mengatur masa kerja dan status anggota komisi hingga saat ini belum final," kata Deputi IV Bidang Keamanan Nasional Menko Polkumkam Inspektur Jenderal (Purn) Demak Lubis di Jakarta kemarin. Demak mengatakan, masih ada beberapa pendapat soal pembatasan masa kerja anggota Komisi Kepolisian Nasional. "Ada yang menyarankan tiga tahun, ada yang empat, ada juga yang sampai lima tahun," katanya. Ia sendiri berpendapat, masa kerja anggota komisi ini idealnya dibatasi tiga tahun. Namun, kata dia, perlu ditambah aturan bahwa masa keanggotaan bisa diperpanjang satu kali masa jabatan. Jika masa jabatan dibatasi hingga 5 tahun, menurut dia, jika ada anggota dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan, ia bisa menjabat anggota Komisi selama 10 tahun. "Itu sama saja bisa berapa kali jabatan Kepala Polri," katanya. Selain soal masa kerja, soal komposisi keanggotaan juga belum final. UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian RI, anggota komisi ini sebanyak 9 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat. Namun, kata Demak, komposisi berapa dari unsur pemerintah, berapa pakar kepolisian dan berapa tokoh masyarakat, hingga kini belum diatur. Menurut Demak, rancangan peraturan pembentukan lembaga ini sebenarnya sudah selesai dibahas di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Saat ini draf rancangan peraturan ini masih di sinkronkan di Sekretariat Kabinet dan Departemen Hukum dan Perundang-undangan untuk pengkajian poin-poin yang belum final. "Mudah-mudahan bisa selesai. Mungkin lembaganya dulu bisa terbentuk, anggotanya menyusul," katanya. Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo, mengatakan, pembentukan Komisi Kepolisian Nasional tak perlu tergesa-gesa dan jika perlu bisa ditunda. Salah satu alasannya, karena adanya unsur pemerintah dalam keanggotaan Kkomisi. "Ini bisa membuat lembaga ini menjadi tidak independen," katanya. Padahal, kata Bambang, pemikiran Komisi Kepolisian ini adalah suatu lembaga yang independen yang bisa memberikan masukan kepada presiden dan juga mengawasi kepolisian, baik pusat maupun daerah. Usulan penundaan pembentukan komisi ini, menurut dia, sudah diajukan sejumlah organisasi seperti Propatria dan Indonesian Police Watch ke Komisi Keamanan DPR beberapa waktu lalu. dimas adityo

Keywords :
Evaluasi Kinerja 100 Hari: Penegakan Hukum Era SBY,
  • Downloads :
    0
  • Views :
    201
  • Uploaded on :
    24-09-2024
  • Penulis
    PDAT
  • Publisher
    TEMPO Publishing
  • Editor
    Tim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
  • Subjek
    Politik
  • Bahasa
    Indonesia
  • Class
    -
  • ISBN
    -
  • Jumlah halaman
    64
Evaluasi Kinerja 100 Hari: Penegakan Hukum Era SBY
  • PDF Version
    Rp. 120.000

Order Print on Demand : Print on Demand (POD)