
Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi Dana APHI
Kejaksaan agung memblokir dua rekening atas nama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sudhono Iswahyudi, pemblokiran rekening organisasi itu di Bank Mandiri dan Bank Agro itu untuk mencocokkan transaksi penggunaan dana apakah sesuai dengan tujuan organisasi atau tidak. "Pasti kan ada transaksi yang keluar-masuk dari dan ke APHI," kata Sudhono kepada Tempo tadi malam. Secara terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo kemarin menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti-bukti baru berupa dua rekening yang langsung diblokir itu. Saldo di rekening Bank Mandiri tercatat sebanyak Rp 2,32 miliar dan US$ 256,7 ribu. Sedangkan saldo di Bank Agro mencapai Rp 15,5 miliar. Menurut Sudhono, laporan dari tim penyidik kejaksaan sudah menemukan pengeluaran-pengeluaran dana APHI yang tak terkait dengan organisasi APHI. Namun, dia mengaku belum mendapatkan laporan tentang temuan-temuan itu secara terperinci. Kejaksaan saat ini tengah menyidik penyalahgunaan dana APHI periode kepengurusan 1998-2003. Penyidik menghitung kerugian negara dari kasus korupsi itu sebesar Rp 28 miliar dan US$ 4 juta. Belakangan, nilai kerugian negara bertambah menjadi Rp 54,6 miliar dan US$ 3,75 juta. Kasus ini menyebabkan anggota DPR yang juga bekas Ketua Umum APHI, yakni Adiwarsita Adinegoro menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Keywords :Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi Dana APHI,
-
Downloads :0
-
Views :177
-
Uploaded on :24-09-2024
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman67
Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi Dana APHI
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo