Program Alternatif setelah Vonis

Edisi: 33/30 / Tanggal : 2001-10-21 / Halaman : 48 / Rubrik : TEI / Penulis : Arjanto, Dwi , ,


GEBRAKAN hukum Microsoft rupanya berdampak besar. Sebagaimana ramai diberitakan beberapa pekan lalu, pengadilan di Jakarta menghukum lima pedagang komputer di pusat perdagangan elektronik Manggadua dan Glodok, Jakarta, untuk membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar hingga Rp 42,6 miliar kepada Microsoft. Mereka dianggap membajak software (program komputer) Microsoft Office 2000 dan Microsoft Windows milik perusahaan raksasa peranti lunak komputer di Amerika itu.

Ternyata, paling tidak sementara ini, di Harco Manggadua, kesibukan penjualan komputer dengan bonus pemasangan software Microsoft tak tampak lagi. Para pedagang hanya melayani penjualan pesawat komputer. "Kami menolak pemasangan program Windows. Bisa-bisa dituntut ke pengadilan," kata seorang pedagang komputer rakitan, Sanjaya.

Kalau pembeli mau mencari software, Sanjaya mempersilakannya ke beberapa pedagang khusus software yang tak jauh dari tokonya. Pembeli diharapkan meng-install sendiri software itu di komputernya di rumah. Jadi, tak pula bisa lagi meng-install program di toko komputer dengan biaya murah. "Harga program Windows ME ataupun MS Office 2000 murah, kok. Bahkan, program terbaru Windows XP cuma seharga 20 ribu perak tiap…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
Obat Buat Pecandu TV
2007-11-25

Ponsel televisi lokal menjajal pasar. perlu upaya perbaikan citra.

R
Robot Hijau dari Google
2008-02-24

Prototipe peranti lunak buatan google diperkenalkan pekan lalu. sejumlah pesaing siap menghadang.

T
Terkesima Kesan Pertama
2007-03-11

Microsoft meluncurkan versi perorangan windows vista. mengandalkan kekuatan antarmuka.