Setitik Nila Di Wajah Proklamator
Edisi: 23/32 / Tanggal : 2003-08-10 / Halaman : 26 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Zulkifli, Arif, Junaedy, Cahyo , Yandi M.R.
KAWASAN Senayan untuk kedua kalinya akan menjadi saksi sejarah menyangkut jatuh-bangunnya bekas presiden Sukarno. Di Istora Senayan, Jakarta, pada 10 Januari 1967, Sukarno berbicara di depan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang memintanya bertanggung jawab atas peristiwa G30S dan kemerosotan ekonomi Indonesia.
Sambil menenteng tongkat komandonya, ia menjawab, "Kenapa hanya saya yang dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya G30S? Adilkah hanya saya yang disuruh bertanggung jawab atas kemerosotan ekonomi?" Sejarah lalu mencatat, pidato yang dikenal sebagai "Pelengkap Nawaksara" itu menandai berakhirnya kekuasaan Sukarno. MPRS menolak pidato itu dan seluruh sumpah-serapah tercurah kepada presiden pertama Indonesia tersebut. Sukarno dijatuhkan dan dituding bertanggung jawab atas tragedi 1965.
Sejarah itu dicoba dikoreksi. Kini, di Gedung MPR/DPRâhanya beberapa ratus meter dari Istoraâpolitikus PDI Perjuangan berkeras ingin mengembalikan martabat sang Proklamator. "Hal-hal yang sifatnya memfitnah, menista, dan mengutuk Sukarno tidak akan bisa dibiarkan," kata Soewarno, anggota DPR asal PDI Perjuangan. Ia menggugat ketetapan MPRS tentang Sukarno. Saat ini setidaknya ada tiga ketetapan MPRS yang dianggap melecehkan ayahanda Presiden Megawati itu (lihat tabel).
Ini memang bukan isu baru. Sebelumnya, keluarga Sukarno pernah melakukan upaya serupa. Di era Presiden Abdurrahman Wahid dulu, adalah Rahmawati Soekarnoputri yang berkeras untuk menghapuskan ketetapan ini. Presiden Abdurrahman setuju, tapi keputusan itu tak sampai dibahas di majelis. Apalagi Gus Durâbegitu Abdurrahman biasa disapaâkeburu terjungkal.
Kini, setelah MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara yang diberi hak mengeluarkan produk hukumâsebagai konsekuensi amendemen UUD 1945 pertengahan 2002 laluâterdapat 139 ketetapan MPR periode 1962-2002 yang bakal dikaji ulang. Alternatif solusinya: ketetapan itu dicabut, diubah menjadi undang-undang, tetap dibiarkan berlaku dengan diberi catatan, atau tidak diberi tindakan hukum apa-apa karena dianggap sudah final atau sudah dilaksanakan.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…