Jakarta: Menggugat Dewan Kelurahan

Edisi: 49/29 / Tanggal : 2001-02-11 / Halaman : 36 / Rubrik : DH / Penulis : Taufik, Ahmad , ,


MAKSUD yang mulia, bila tidak direncanakan dengan baik, akan menuai hasil yang buruk. Inilah yang terjadi dengan Dewan Kelurahan DKI Jakarta, badan yang menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2000 dibentuk sebagai lembaga konsultatif antarkelurahan di Jakarta. Dewan yang akan bermitra dengan kelurahan-kelurahan di Jakarta ini dibentuk dengan terburu-buru. Surat keputusan pembentukannya baru dikeluarkan pada 19 Januari 2001, tapi dewan ini diharapkan sudah terbentuk pada akhir Januari.

Padahal, untuk mendapatkan 2.646 orang anggota dewan dari rukun warga (RW) yang ada, harus berlangsung proses yang demokratis dan itu tidaklah mudah. Pertama-tama…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

H
HORMAT BENDERA, DUA KALI SEHARI
1985-02-02

Semua siswa diwajibkan memberi hormat bendera merah putih sebelum dan sesudah pelajaran. selain memasang wayang…

A
ANCAMAN-ANCAMAN DARI PUNCAK
1985-01-26

Tanah di kawasan puncak menjadi labil dan kualitas serta kuantitas air menjadi merosot. presiden meminta…

A
ANTRE BEBAS BH DI JAWA TENGAH
1984-04-21

Beberapa kabupaten dan kotamadya di jawa tengah, di nyatakan bebas buta huruf.