Sandiwara Hukum Tommy Soeharto
Edisi: 38/29 / Tanggal : 2000-11-26 / Halaman : 20 / Rubrik : LAPUT / Penulis : , ,
* 22 September 2000
Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Moh. Syafiudin Kartasasmita mengeluarkan putusan kasasi kasus Tommy Soeharto: menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Tommy pada 14 Oktober 1999. Majelis Hakim Agung memutuskan Tommy dihukum penjara 18 bulan dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 30 miliar serta denda Rp 10 juta. Empat hari kemudian, keputusan kasasi itu dianggap final.
* 3 Oktober 2000
Tommy Soeharto, melalui pengacaranya, mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Di sisi lain, pengacaranya juga sedang melakukan upaya peninjauan kembali (PK).
* 8 Oktober 2000
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Yusuf Kartanegara, mengajukan pencekalan Tommy Soeharto kepada Direktur Jenderal Imigrasi selama setahun.
* 14 Oktober 2000
Presiden Abdurrahman Wahid mengaku telah bertemu dengan Tommy Soeharto. Menurut sumber TEMPO, pertemuan itu berlangsung pada 7 Oktober 2000. Pengakuan itu dikeluarkan Presiden menanggapi santernya rumor…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…