Harus Diadili di Mahkamah Internasional

Edisi: 50/28 / Tanggal : 2000-02-20 / Halaman : 10 / Rubrik : IND / Penulis : , ,


ADA dua pengumuman penting berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia pascajajak pendapat di Timor Timur yang disampaikan pada 31 Januari lalu. Yang pertama, penyampaian kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM, termasuk daftar 32 nama perwira TNI/Polri, pejabat sipil, dan anggota milisi yang dinilai terlibat dalam kejahatan kemanusiaan di Tim-Tim. Dan kedua,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

P
Preman Sekolah
2007-12-02

Muhammad fadil harkaputra tentu tidak berniat mencari seteru di sekolah, tapi kekerasan rupanya ada di…

I
Ibu Kota Tak Akan Berubah
2007-11-04

Pemerintah mengklaim siap meng angkut semua pemudik pada lebaran tahun ini. kepala pusat komunikasi publik…

A
Adili Pengemplang Pajak
2007-11-18

Menteri keuangan sri mulyani indrawati akan meminta petunjuk presiden susilo bambang yudhoyono sebelum memutus kata…