Nama Keluarga dalam Akta
Edisi: 06/27 / Tanggal : 1998-11-16 / Halaman : 10 / Rubrik : KRT / Penulis : KURNIAWAN, IWAN , ,
SELAMA 32 tahun, Orde Baru telah memecah rakyat ke dalam beberapa kelompok yang diskriminatif sesuai dengan asal usul keturunannya. Pemerintah memakai dasar hukum peninggalan Belanda untuk menerbitkan akta kelahiran sesuai dengan suku, agama, pribumi, keturunan, dan asing. Sebagai contoh, empat akta kelahiran diterbitkan dengan dasar hukum berbeda, misalnya Stbld. Th. 1920 No.751, Yo. Th 192 No. 674, Stbld. Th. 1933 No.75, Yo. Th. 1936 No. 607,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SEKALI LAGI TENTANG 'JAWA'
2000-01-02saya merasa geli membaca catatan pinggir yang ditulis goenawan mohamad di tempo, edisi 19 desember…
HANYA GANTI PELAKUNYA
2000-01-02sebagai rakyat, saya merasa semakin jauh dari rasa keadilan. begitu banyak pengusaha -yang yang berbuat…
Provokator
1999-03-08Provokator menjadi kata yang sangat populer menyusul terjadinya beberapa kerusuhan di negeri ini. benarkah kekacauan…