Penjelasan Lei

Edisi: 09/28 / Tanggal : 1999-05-10 / Halaman : 07 / Rubrik : SRT / Penulis : AHMAD, MUBARIQ , ,


LEI (Lembaga Ekolabeling Indonesia) menilai berita TEMPO edisi 29-26 April 1999, halaman 60-61, yang berjudul Ekolabeling, Setelah Terbakar Garing dan boks Ada Perak, Ada Tembaga, dapat menyesatkan pandangan masyarakat tentang LEI dan inisiatif sertifikasi pengelolaan hutan lestari. Sebab, dalam kedua artikel tersebut terdapat banyak kesalahan faktual dan informasi, serta ada konteks.

Karena itu, LEI perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut. LEI adalah Lembaga Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), yang merupakan independent third party certifier. Dalam proses sertifikasi PHPL di Indonesia, penilaian lapangan dilakukan dengan suatu set kriteria dan indikator PHPL, yang sudah disepakati…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…