Aspek Hukum Penyadapan Telepon
Edisi: 21/27 / Tanggal : 1999-03-01 / Halaman : 22 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Sulistyadi, Happy , Hermawan, Hardy R. ,
DARI segi teknologi, menyadap pembicaraan telepon termasuk mudah. Dengan atau tanpa bekerja sama maupun dibantu petugas yang mengurusi sistem komunikasi, penyadapan bukan lagi sesuatu yang luar biasa. Tak aneh bila selama Orde Baru, penyadapan komunikasi lewat telepon begitu merebak, baik oleh intel resmi maupun intel amatiran.
Dengan alasan demi kepentingan keamanan negara, intelejen acap melakukan hal itu. Demikian pula aparat penegak hukum, terutama polisi, dengan alasan kegiatan penyelidikan. Dasar hukum yang melindunginya adalah Undang-Undang Narkotika Tahun 1971, Undang-Undang Kepolisian Tahun 1997, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahkan, pada awal tahun lalu, polisi menyadap pengguna telepon genggam. Alasannya saat itu, banyak telepon gelap berisi ancaman adanya bom…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…