Ratih

Edisi: 15/27 / Tanggal : 1999-01-18 / Halaman : 10 / Rubrik : KRT / Penulis : SATARI, BUDI S.


SEHUBUNGAN dengan reaksi pro-kontra di masyarakat terhadap rencana pembentukan Rakyat Terlatih (Ratih) dalam rangka pengamanan Pemilu 1999 yang akan datang, saya mempunyai pendapat sebagai berikut:

Konsep Raith itu memang konstitusional karena dasar hukumnya adalah Pasal 30 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 1982. Fungsi Ratih dalam keadaan damai adalah perlindungan masyarakat dan keamanan rakyat dengan tugas membantu Polri/pemda dalam keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan dalam keadaan perang (menghadapi musuh dari luar) barulah Ratih berfungsi sebagai perlawanan rakyat dan dapat dipersenjatai dan ikut berperang membantu tentara reguler/tentara cadangan. Saya bisa memahami kebijakan Departemen Hankam untuk merekrut Ratih saat ini, karena untuk merekrut personel reguler biayanya akan lebih besar…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SEKALI LAGI TENTANG 'JAWA'
2000-01-02

saya merasa geli membaca catatan pinggir yang ditulis goenawan mohamad di tempo, edisi 19 desember…

H
HANYA GANTI PELAKUNYA
2000-01-02

sebagai rakyat, saya merasa semakin jauh dari rasa keadilan. begitu banyak pengusaha -yang yang berbuat…

P
Provokator
1999-03-08

Provokator menjadi kata yang sangat populer menyusul terjadinya beberapa kerusuhan di negeri ini. benarkah kekacauan…