Kejahatan Kesusilaan RUU KUHP: Over Kriminalisasi dan Intervensi Negara ke Wilayah Privat

Edisi: 15/36 / Tanggal : 2007-06-10 / Halaman : 49 / Rubrik : INF / Penulis : , ,


Sepanjang usia peradaban, pembicaraan tentang kesusilaan selalu menarik. Perbincangan mengenai hal tersebut menjadi menarik karena menyangkut tata aturan kehidupan sosial masyarakat. Demikian pula halnya ketika mengamati pasal- pasal yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Salah satu hal yang mendapat sorotan terbesar terkait dengan kejahatan kesusilaan, dalam rancangan undang-undang ini adalah terjadinya over kriminalisasi, yakni berlebihannya jumlah pasal-pasal pidana yang mengatur relasi individu di masyarakat, terutama relasi seksualnya "Hal ini harus lebih dicermati," ujar Supriyadi Widodo Eddyono dari Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).

Menurut Supriyadi, fakta tersebut, menunjukkan adanya keinginan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

F
Fitur m-BCA Kini Lebih Lengkap
2007-12-02

Pak stephen, memperhatikan teman-teman kantor memakai fasilitas mobile banking bca (m-bca), saya menjadi tertarik, terutama…

L
Lebih Cepat dengan ATM BCA Setoran Tunai
2007-11-04

Saya sering sekali melihat atm bca setoran tunai, tetapi hingga kini masih belum pernah mencoba…

B
Butuh Dana Cepat?, Manfaatkan KKB BCA Refinancing
2008-01-13

Pertanyaan bapak stephen, saya merupakan nasabah dari salah satu cabang bca, betulkah saya bisa mendapatkan…