HAPPP... LALU DITANGKAP

Edisi: 37/38 / Tanggal : 2009-11-08 / Halaman : 96 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Anne L. Handayani, Ramidi, Rini Kustiani


ULURAN tangan ucapan selamat ditujukan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Sesekali kedua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini nonaktif itu tertawa lebar. Kamis pekan lalu, keriangan memang menghiasi keduanya bersama anggota tim pengacara mereka. Dua putusan sela uji materi Undang-Undang Nomor 30/202 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mereka ajukan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan sela pertama, Mahkamah menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat memberhentikan secara tetap Bibit dan Chandra meski keduanya kelak berstatus terdakwa. Pemberhentian mereka harus menunggu putusan tetap Mahkamah tentang uji materi Undang-Undang KPK itu. Adapun dalam putusan sela kedua, Mahkamah memerintahkan KPK menyerahkan semua dokumen berupa rekaman dan transkrip yang berkaitan dengan kasus Chandra dan Bibit dalam sidang, Selasa pekan ini. ”Mahkamah sebagai penjaga konstitusi ternyata dapat melindungi warga negara," kata Chandra dengan senyum lega.

Setelah mengikuti sidang di Mahkamah, Bibit dan Chandra meluncur ke gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Seperti biasa, setiap Kamis, mereka harus datang ke kantor polisi. Mereka dikenai wajib lapor sejak pertengahan September lalu, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyuapan kepada Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom, tersangka korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan. Keduanya juga dituduh menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan pencegahan Anggoro dan Joko Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima.

Siang itu, tak seperti biasanya, Chandra dan Bibit tak lagi bisa keluar dari gedung Badan Reserse. Keduanya langsung digiring ke sel tahanan. Pada saat yang sama, Wakil Kepala Bareskrim, Inspektur Jenderal Polisi Dikdik Mulyana Arif Mansyur, segera menggelar jumpa pers tentang penahanan itu. ”Tapi, sebelum jumpa pers, Pak Dikdik memastikan dulu, Pak Bibit dan Pak Chandra sudah masuk tahanan,” tutur sumber Tempo di Badan Reserse.

Perintah penahanan mendadak itu membuat Achmad Rifai, pengacara Bibit dan Chandra, geram. ”Alasan yang tak masuk akal,” kata Achmad. Polisi menunjuk sejumlah alasan perlunya menahan Chandra dan Bibit. Selain perbuatan mereka diancam hukuman lima tahun, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri, keduanya kerap memberikan keterangan pers yang mengganggu proses penyidikan.

Bibit dan Chandra menolak menandatangani berita acara. ”Aku enggak mau teken,” kata Bibit menepis kertas yang disodorkan petugas. Semalam tidur di tahanan Badan Reserse, esoknya keduanya dipindahkan ke rumah tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok.

Menurut sumber Tempo, penahanan Bibit dan Chandra itu dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPK membuka rekaman berisi dugaan rekayasa kasus keduanya dan kini ramai diberitakan media. Menurut sumber itu, begitu Mahkamah menyatakan rekaman itu mesti dibuka, seorang perwira tinggi di Badan Reserse langsung menelepon Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri, yang saat itu tengah menghadiri Lokakarya Pemantapan Kepemimpinan Polri di Cisarua, Bogor. Begitu mendengar kabar tersebut, Bambang langsung menggelar rapat. ”Putusannya, Bibit dan Chandra harus ditahan,” kata sang sumber. Tapi soal…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…