Pejabat Negara Atau Elite Pemerintah?

Edisi: 07/39 / Tanggal : 2010-04-18 / Halaman : 46 / Rubrik : BHS / Penulis : Agung Y. Achmad , ,


Agung Y. Achmad
Wartawan

Penyebutan istilah pejabat negara terhadap kedudukan menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, bupati atau wali kota, sebagaimana ketua DPR, MA, MK, MPR, memang hal lazim. Apa semua penggunaan istilah pejabat negara di atas sudah tepat?

Simak kutipan artikel berita ini: ”Sri Mulyani menambahkan, bersama dengan Kementerian PAN pernah menyurvei seluruh pejabat nega­ra, antara lain, para menteri, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MPR, gubernur, bupati/wali kota, Ketua Mah­kamah Agung, dan Ketua Mahkamah Konstitusi.” (kompas.com, Jumat, 29 Januari 2010, 16:15 WIB).

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pun mendefinisikan peja­bat negara adalah orang yang memegang jabatan penting dalam pemerintah­an, seperti menteri, sekretaris negara. Dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pada pasal 1, misalnya, disebutkan bahwa penyelenggara negara adalah pejabat negara…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

Pembantu: Dari Rumah Tangga sampai Presiden
2007-11-04

Membantu dan menolong adalah contoh kata yang disebut bersinonim. keduanya dapat saling menggantikan: bisakah membantu/menolong…

P
Pusat Bahasa dan Sultan
2009-10-18

Suatu waktu, cobalah anda membuka homepage resmi pusat bahasa departemen pendidikan nasional, www.pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/. situs tersebut…

M
Metafor dalam Diplomasi
2009-09-06

Sudah 10 tahun bekas provinsi termuda indonesia, timor timur, yang berintegrasi pada 17 juli 1976…