Gebrakan Panjang Hakim Agung

Edisi: 44/42 / Tanggal : 2014-01-05 / Halaman : 102 / Rubrik : LAPUT / Penulis : L.R. Baskoro, Purwani Diyah Prabandari, Yuliawati


TIGA hakim senior itu berkumpul di ruang rapat yang menempel dengan ruang kerja Artidjo Alkostar. Hari itu, Rabu, 20 November lalu, ketiganya tengah berembuk untuk memutus perkara yang selama ini menyita perhatian publik: kasus korupsi Angelina Sondakh, anggota DPR dari Fraksi Demokrat. Pengadilan tingkat pertama dan banding telah menghukum ibu satu anak itu empat setengah tahun penjara. Angelina terbukti menerima suap dalam sejumlah proyek di Kementerian Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

Artidjo Alkostar, hakim agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, memimpin rapat tersebut. Datang di bawah pukul 08.00, pria 65 tahun itu sudah siap dengan argumentasi hukum. Dua koleganya, M.S. Lumme dan Mohammad Askin, duduk di meja persegi empat yang penuh tumpukan berkas perkara. Seperti Artidjo, dua hakim agung ini dikenal pelit berbicara.

Hari itu tak seorang pun boleh menemui Artidjo. Asistennya, Mariana Sondang Panjaitan, yang dikenal galak oleh para wartawan, tak segan mengusir tamu. Seharian Mariana berada di "pos"-nya, sebuah ruang yang menjadi penghubung masuk ruang kerja Artidjo yang terletak di lantai dua gedung Mahkamah Agung. Sejengkal dari ruang Artidjo, setelah melewati belasan berkas perkara yang diikat tali plastik dan rata-rata tingginya semeter, itulah ruang sidang "milik" Ketua Kamar Pidana.

Setelah melalui perdebatan panjang dan adu argumen, putusan diambil. Ketiganya sependapat: kasasi Angelina tak layak diterima. Sebaliknya, ketiganya setuju memperberat hukuman Angie-demikian politikus 35 tahun ini biasa dipanggil-menjadi 12 tahun penjara. Putusan lain juga diambil. Selain membayar denda Rp 500 juta, Angie diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta (sekitar Rp 27,4 miliar), sesuatu yang sama sekali tidak disinggung hakim pada pengadilan tingkat pertama dan banding.

Putusan itu langsung menjadi buah bibir. "Putusan itu memberi pesan kepada masyarakat agar jangan main-main dengan korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pihak Angie menyesalkan putusan yang diketuk Artidjo. "Angie memang salah, tapi bukan berarti hakim mesti memberi vonis berat tanpa mempertimbangkan rasa keadilan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…