Saldi Isra: Jika Gagal, Bisa Chaos

Edisi: 33/43 / Tanggal : 2014-10-19 / Halaman : 46 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Rusman Paraqbueq, ,


ADA bolong besar dalam Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang mengatur pelantikan presiden. Pasal 34 mengatur tiga skenario pelantikan, tapi tak spesifik menyebut jumlah pemimpin MPR yang harus hadir agar pelantikan tetap sah.

Menurut Saldi Isra, guru besar hukum Universitas Andalas, Padang, bolong ini bisa menjadi senjata politik partai oposisi untuk menghalangi pelantikan seorang presiden terpilih. "Kalau dibaca konstruksi konstitusi ini, pasal itu multitafsir," katanya kepada Rusman Paraqbueq dari Tempo di Hotel Santika, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Apa syarat pelantikan presiden sah?

Jika pelantikannya di depan rapat paripurna MPR atau DPR, di hadapan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…