Beda Kontrak Karya dan IUPK

Edisi: 34/44 / Tanggal : 2015-10-25 / Halaman : 82 / Rubrik : LAPUT / Penulis : TIM LAPUT, ,


Kontrak Karya:

* Luas Wilayah : Tidak diatur, disepakati bersama,
* Pajak Penghasilan: 35 persen
* Konflik : Diselesaikan melalui arbitrase internasional
* Kedudukan : Setara
* Kontrak : Bisa diperpanjang hingga 2 x 10
* Pengolahan dan Pemurnian: Tidak diatur

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

* Luas Wilayah : Dibatasi maksimal 100 ribu hektare.
* Pajak Penghasilan Badan: 25 persen + 4 persen untuk pemerintah
pusat dan 6 persen untuk pemerintah daerah.
* Konflik :…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…