Panjang-Pendek Masa Tugas Kapolri

Edisi: 14/45 / Tanggal : 2016-06-05 / Halaman : 42 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Anton Aprianto, PDAT,


KABAR rencana perpanjangan masa tugas Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian RI menyulut pro dan kontra. Sebagian kalangan mendukung rencana itu karena menganggap kinerja Badrodin kinclong dan tak melanggar undang-undang. Sebagian lagi menentang karena dinilai menghambat regenerasi di tubuh Kepolisian.

Syarat dan Celah Hukum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Hanya mengatur pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian RI oleh Presiden (Pasal 11). Tidak mengatur sama sekali boleh-tidaknya presiden memperpanjang jabatan Kepala Kepolisian.

Pro : Tidak ada larangan presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Kontra : Karena tak diatur undang-undang, presiden tidak berwenang memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian adalah 58 tahun dan bisa diperpanjang sampai 60 tahun…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…