Pengampunan Pajak Ala Soeharto
Edisi: 22/45 / Tanggal : 2016-07-31 / Halaman : 20 / Rubrik : ARP / Penulis : , ,
PRESIDEN Joko Widodo membuka program tax amnesty atau pengampunan pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa peserta amnesti pajak cukup datang ke kantor pelayanan pajak. Bagi wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), pemerintah menyediakan layanan pembuatan NPWP kilat. ââ¬ÂDalam waktu kurang satu jam NPWP bisa kami keluarkan,ââ¬Â katanya.
Program serupa pernah diberikan Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984. Tempo edisi 28 April 1984 menulis soal itu dengan judul ââ¬ÂMemutihkan Tujuh Dosaââ¬Â. Isi keputusan itu adalah tujuh macam jenis kewajiban pajak yang masih belum dibayar oleh para wajib pajak, mulai 1983 ke bawah, bakal diampuni.
Ketujuh jenis ââ¬Âdosaââ¬Â wajib pajak yang mendapat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
38 tahun Lalu, Ke Mana Putra Bunda Pergi
2010-04-11Pagar-pagar jang tinggi kini ba-njak dibuat di djakarta. ia melahirkan sebuah dunia ketjil jang terpisah…
H Muhammad Noer
2010-04-25Gubernur jawa timur periode 1967-1976 ini meninggal pada usia 92 tahun di rumah sakit darmo,…
34 TAHUN LALU, Setelah Chicha Nyanyi
2010-05-16Kata orang, sukses chicha banyak tertolong karena saat penampilannya yang tepat. waktu album pertama keluar,…