e-KTP Lalu Angket

Edisi: 11/46 / Tanggal : 2017-05-14 / Halaman : 34 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Wayan Agus Purnomo, PDAT,


Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 79 ayat 1 huruf b: DPR mempunyai hak angket.

Pasal 79 ayat 3 huruf b: Hak angket adalah hak DPR menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan.

- Syarat: Adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan /atau kebijakan pemerintah.
- Obyek: Terkait dengan pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
- Sifat: Hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Penjelasan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…