e-KTP Lalu Angket
Edisi: 11/46 / Tanggal : 2017-05-14 / Halaman : 34 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Wayan Agus Purnomo, PDAT,
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 79 ayat 1 huruf b: DPR mempunyai hak angket.
Pasal 79 ayat 3 huruf b: Hak angket adalah hak DPR menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan.
- Syarat: Adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan /atau kebijakan pemerintah.
- Obyek: Terkait dengan pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
- Sifat: Hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Penjelasan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…