Vonis Penistaan Agama

Edisi: 12/46 / Tanggal : 2017-05-21 / Halaman : 20 / Rubrik : ARP / Penulis : , ,


PENGADILAN Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam sidang Selasa pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menilai Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama. "Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata hakim.

Putusan itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Vonis ini kontan memicu pro dan kontra. Sejumlah kalangan menilai vonis bersalah yang mengacu pada Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu tidak tepat. Apalagi Ahok langsung ditahan hari itu juga. Posisinya diisi Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Kasus penistaan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

3
38 tahun Lalu, Ke Mana Putra Bunda Pergi
2010-04-11

Pagar-pagar jang tinggi kini ba-njak dibuat di djakarta. ia melahirkan sebuah dunia ketjil jang terpisah…

H
H Muhammad Noer
2010-04-25

Gubernur jawa timur periode 1967-1976 ini meninggal pada usia 92 tahun di rumah sakit darmo,…

3
34 TAHUN LALU, Setelah Chicha Nyanyi
2010-05-16

Kata orang, sukses chicha banyak tertolong karena saat penampilannya yang tepat. waktu album pertama keluar,…