Vonis Kejutan untuk Basuki

Edisi: 12/46 / Tanggal : 2017-05-21 / Halaman : 74 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Abdul Manan, Linda Trianita, Gadi Makitan


Kejadiannya berlangsung cepat, di luar perkiraan Basuki Tjahaja Purnama serta tim pengacaranya. Sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki bersalah, Selasa pekan lalu, jaksa mengajak Basuki ke luar ruang sidang. "Ayo, kita ngobrol di belakang," kata seorang jaksa. Bukannya dibawa ke ruangan lain, Basuki ternyata digiring masuk ke mobil Barracuda yang menunggu di tempat parkir. Putusan hakim memang memerintahkan Basuki langsung ditahan.

Tim pengacara tak menyangka Basuki akan dibawa secepat itu. Hanya Sirra Prayuna, satu dari belasan pengacara, yang segera menyadari bahwa kliennya tiba-tiba "menghilang". Ia berhasil mengejar dan masuk ke mobil Barracuda. Sebelum naik mobil, Sirra bahkan sempat mencecar jaksa, "Mestinya tunggu dulu, Bos. Secara administrasi kan belum bisa ditahan." Tapi tim jaksa berkukuh membawa Ahok. "Kami sudah ada petikan putusan ini," kata seorang jaksa. Pengacara lain tak sempat menyusul karena Basuki langsung dilarikan ke Cipinang.

Di dalam mobil anti-huru-hara, menurut Sirra, Basuki mengungkapkan kegeramannya. "Apa kan gua bilang ke elu, Ra. Gua sudah menduga gua pasti dihukum," kata Basuki seperti ditirukan Sirra. Sesekali bercanda, sepanjang perjalanan, Basuki selanjutnya lebih banyak terdiam.

Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Basuki terbukti melanggar Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Majelis hakim menilai pernyataan Basuki soal Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu merupakan penodaan terhadap agama Islam. Hakim mengganjar Basuki dengan hukuman dua tahun penjara.

Vonis ini mengejutkan Basuki dan pengacaranya. Berbeda dengan kelaziman, vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang 20 April lalu, jaksa penuntut umum yang dipimpin Ali Mukartono menyatakan Basuki tidak terbukti menodai agama seperti diatur Pasal 156-a KUHP. Basuki hanya dianggap terbukti memusuhi golongan tertentu, seperti diatur Pasal 156 KUHP.

Kala itu, jaksa menuntut hakim menghukum Basuki satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dengan tuntutan seperti itu, Basuki tak harus mendekam di penjara. Dengan syarat, selama dua tahun masa percobaan, Basuki tak melakukan tindak pidana apa pun. Ternyata putusan hakim berbicara lain.

l l l

Sehari sebelum sidang vonis, Basuki mengisi hampir sepenuh harinya dengan kegiatan sebagai gubernur di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan. Di sela rapat kerja, ia juga menyinggung kasusnya. "Sudah 21 kali sidang. Mau ngapain lagi? Besok cuma mendengarkan hakim," kata Basuki kepada wartawan di Balai Kota. Ia juga mengaku sudah pasrah sejak sidang pertama kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Basuki,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…