Reklamasi di Teluk Jakarta

Edisi: 29/46 / Tanggal : 2017-09-17 / Halaman : 18 / Rubrik : ARP / Penulis : , ,


KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut moratorium izin reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau C dan D, Rabu pekan lalu. Pulau buatan itu dikelola PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Sebelum penghentian moratorium, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan hak guna bangunan Pulau D seluas 312 hektare kepada Kapuk Naga Indah pada 24 Agustus lalu.

Langkah pemerintah ini memicu sorotan masyarakat. Selain terkesan terburu-buru, mereka menilai reklamasi bakal merusak lingkungan. Sesungguhnya masalah lingkungan di wilayah utara Jakarta ini sudah mengemuka 25 tahun lalu. Majalah Tempo edisi 29 Januari 1994 pernah menulis persoalan lingkungan di utara Jakarta. Dalam artikel "Menelusuri Angke dan Reklamasi PIK", diceritakan tentang proyek pembangunan di…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

3
38 tahun Lalu, Ke Mana Putra Bunda Pergi
2010-04-11

Pagar-pagar jang tinggi kini ba-njak dibuat di djakarta. ia melahirkan sebuah dunia ketjil jang terpisah…

H
H Muhammad Noer
2010-04-25

Gubernur jawa timur periode 1967-1976 ini meninggal pada usia 92 tahun di rumah sakit darmo,…

3
34 TAHUN LALU, Setelah Chicha Nyanyi
2010-05-16

Kata orang, sukses chicha banyak tertolong karena saat penampilannya yang tepat. waktu album pertama keluar,…