Mitra Pengusaha Melindungi Pekerja

Edisi: 41/20 / Tanggal : 1990-12-08 / Halaman : I- / Rubrik : PWR / Penulis :


ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA (ASTEK) MITRA PENGUSAHA MELINDUNGI PEKERJA

; Lahir 5 Desember 1977, ASTEK melangkah maju sebagai mitra pengusaha dalam
memberikan perlindungan dasar bagi pekerja, dalam usia ke 13, pemerintah
mengubah PERUM ini menjadi P.T. (persero), perjalanan prestasi yang
mengesankan.

; SEBUAH keberanian yang mengagumkan. Bak seorang pemain akrobat, lelaki yang
menggelantung di sisi luar dinding Monumen Nasional (Monas) itu hanya terkait
pada seutas tambang yang meliliti pinggangnya. Ia tengah membersihkan marmer
di sekujur badan monumen sejangkung 120 meter. Sementara sebuah konfigurasi
wadah maut: lantai luar monumen, deretan pagar runcing dan aspal jalanan,
seperti menunggu jatuhnya pekerja dari atas sana.

; Itulah satu dari banyak kemungkinan bahaya yang membayangi seorang pekerja.
Namun resiko yang jauh lebih besar sesungguhnya dihadapi keluarga yang
ditinggalkannya, bilamana nasib sial menimpa. Misalnya pekerja tadi jatuh,
remuk lalu mati. Atau seorang pekerja kebersihan kota naas tertabrak tewas
ketika pada dinihari lengang menyapu jalanan. Resiko yang sama bukan tak
mungkin dialami juga oleh pekerja berdasi di gedung-gedung megah. Nasib
keluarga setelah seorang pekerja tertimpa resiko yang mungkin terjadi itu,
menjadi pertanyaan yang membebani setiap pekerja.

; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 dan UU Nomor 14 Tahun 1969 memang sudah
mengatur kewajiban setiap perusahaan untuk memberi perlindungan bagi tenaga
kerja. Ringkasnya, sang pengusaha mengambil alih resiko yang mungkin menimpa
pekerjanya. Meski sebenarnya kewajiban itu berlaku bagi semua perusahaan,
negara agaknya masih "berbaik hati" dalam pelaksanaannya. Hanya perusahaan
yang mempekerjakan 25 karyawan atau membayar upah 1 juta rupiah ke atas yang
diminta melaksanakan bunyi undang-undang tadi.

; Apa yang diminta oleh undang-undang itu sesungguhnya wajar saja. "Pengusaha
disuruh memperhatikan nasib pekerja dan keluarganya karena yang pertama kali
memetik manfaat dari tenaga kerja adalah pengusaha," lontar Sutopo Yuwono,
Direktur Utama Astek. Toh dengan demikian tenaga kerja bisa mencurahkan tenaga
dan pikirannya secara lebih baik, tenang dan lebih produktif. "Dan pengusaha
pula yang menerima keuntungannya," lanjutnya.

; Untuk membantu pengusaha melaksanakan kewajibannya, pemerintah membentuk
Asuransi Sosial Tenaga Kerja -- lebih populer dengan sebutan "ASTEK." Kepada
badan usaha inilah pengusaha mengoper kewajibannya. Dengan demikian, Astek
berfungsi melaksanakan kewajiban pengusaha. "Astek mengambil alih resiko yang
mungkin menimpa tenaga kerja yang menurut undang-undang mestinya menjadi
kewajiban perusahaan di mana seseorang bekerja," beber letnan jenderal
purnawirawan itu. Maka, tak salah anggapan orang bahwa, "Astek sesungguhnya
adalah mitra pengusaha," sambungnya dengan nada pasti.

; Menurut mantan Kepala Bakin ini, jika tiap-tiap perusahaan dibiarkan
melaksanakan sendiri kewajibannya maka akan terjadi perbedaan perlakuan
terhadap satu tenaga kerja dengan yang lainnya. "Hanya pekerja di perusahaan
besar yang menikmati kelimpahruahan fasilitas perlindungan. Sedangkan pekerja
di perusahaan yang pas-pasan cuma mendapat ala kadarnya," ujarnya. "Padahal
semua tenaga kerja adalah sama-sama warga dari bangsa yang merdeka, lanjutnya
dengan serius. "Dengan diambil opernya kewajiban tadi maka dapat memenuhi azas
pemerataan, di samping sang pengusaha sendiri menjadi tidak mengeluarkan
tenaga dan biaya untuk unit tersendiri yang mengurusnya," papar Sutopo. Maka,
"Astek bukan mau membuat susah, justru negara memberi alat yang bisa membantu
pengusaha menjalankan kewajibannya."

; Kewajiban itu mencakup perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,
kematian dan kesehatan -- perlindungan dasar dalam kehidupan manusia. Bahwa
pelaksanaannya oleh badan usaha ini berupa asuransi, "itu hanya sistem yang
ditetapkan karena berbagai penimbangan efektifitas pelaksanaannya," jelas
mantan Sekjen Depnaker berusia 63 tahun itu. Namun masih banyak pengusaha yang
belum mengikutkan pekerjanya sebagai peserta program Astek. Bahkan ada di
antaranya pengusaha kelas konglomerat yang belum tahu sama sekali manfaat
Astek. Meski demikian, Astek telah menghimpun 3.840.288 peserta -- baru 25
persen dari total pekerja yang semestinya menjadi peserta.

; Itulah hasil yang dicapai selama…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
MELANGKAH MAJU dengan KESUNGGUHAN HATI
1994-03-12

Ekspor anak perusahaan surya dumai group ini sudah menjangkau ke 27 negara. pertumbuhan penjualan dan…

Y
Yang dibutuhkan pelaku bisnis: Color Pages Indonesia
1994-03-26

Segera terbit color pages indonesia. katalog tentang building materials dan equipments, dengan informasi yang lengkap…

B
BIARKAN KAMI MENYELESAIKAN MASALAH ANDA
1994-01-29

Biro administrasi efek (bae) pertama di indonesia. memberikan jasa layanan bagi perusahaan yang akan dan…