ANAK-ANAK DI DEPAN FILM SEKS

Edisi: 34/09 / Tanggal : 1979-10-20 / Halaman : 50 / Rubrik : FL / Penulis :


HERMAN Yanto, pembunuh berusia 14 tahun itu, divonis 8 Oktober
lalu. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu antara lain
menyebut ia dibebaskan dari tuduhan primer, yaitu melakukan
pembunuhan berencana. Tapi menurut hakim ia terbukti melakukan
pembunuhan dan melanggar pasal 338 KUHP.

; Namun hakim tidak menjatuhkan sesuatu hukuman bagi Herman.
Dengan melihat usia si terhukum dan pasal 45 KUHP Bismar Siregar
SH, hakim ketua dalam peradilan itu, memutuskan Herman "sebagai
anak negara".

; Berdasarkan vonis itu pula anak itu diserahkan kepada Soemarmo,
Ketua Pelaksana Badan Sensor Film (BSF). Mengapa? Beberapa hari
sebelum vonis, Soemarmo mengajukan kesediaannya mengasuh
Herman--sambil membuktikan apakah benar perbuatan anak itu
sebagai akibat film Akibat Pergaulan lebas yang pernah
disaksikannya.

; Sebab selama proses pengadilan, Bismar tampaknya yakin.
pembunuhan yang dilakukan Herman terhadap gadis cilik Tjung
Wan May, atau A Wan (10 tahun), tidak bisa tidak karena pengaruh
film yang pernah ditontonnya. Seperti dituturkan hakim itu, 9
Februari 1979 -- tanpa sepengetahuan orangtua angkatnya--Herman
menyaksikan film itu di Bioskop Garuda di Jalan Jembatan Dua
Jakarta. Film itu seharusnya hanya ditonton oleh mereka yang
telah berusia 17 tahun ke atas.

; Beberapa hari setelah menonton film itu Herman didatangi adik
kelasnya, A Wan. Keduanya bercanda di kamar loteng tempat
kediaman keluarga Herman. Mereka memutar lagu-lagu dari kaset.
Tiba-tiba Herman membujuk temannya agar membuka celana dalam.
Gadis kecil itu menolak.

; Karena kecewa Herman mengambil sebilah pisau dan seutas tali
dari ruang bawah yang juga dipakai orang tuanya sebagai tempat
bengkel servis dinamo. Menurut Herman di depan pengadilan, ia
mendorong tubuh A Wan sampai tertelungkup di tempat tidur.

; Segera ia mengikat kedua tangan kawannya itu ke belakang. Lalu
menindih tubuh A Wan yang sudah tanpa celana. Tapi beberapa saat
setelah itu sambil menutup mulut A Wan, tangan Herman yang lain
menyayatkan pisau ke leher, disusul beberapa tikaman ke tubuh
gadis kecil itu. A Wan tewas. Ini terjadi 9 Maret 1979.

; Menurut pengakuan Herman, perbuatannya menggagahi A Wan karena
ingin meniru sebuah adegan film APB. Karena itu pertengahan
bulan lalu, atas permintaan pengadilan, BSF memutar kembali film
itu --khusus di hadapan para hakim dan jaksa yang menangani
perkara Herman.

; SEKARANG siapa yang salah?" tanya Bismar sehabis menyaksikan
film itu. Ia menyalahkan para pembuat film yang secara
terperinci menggambarkan adegan-adegan ranjang. Bismar melihat,
bahwa Herman masih terlalu anak-anak untuk melakukan kejahatan
itu. Sehingga bagi hakim ini, selain karena faktor keluarga,
perbuatan si anak tak lain karena terangsang adegan film tadi.

; Sejauh mana benarnya pendapat Hakim Bismar? BSF menugaskan
beberapa anggotanya untuk menelitinya. "Saya percaya bukan film
satu-satunya faktor yang berperan pada diri Herman," ungkap drs.
H.M. Enoch Markum, psikolog anggota FSF yang pernah
mewawancarai Herman.

; Menurut Enoch Markum, Herman mengaku menyaksikan film itu di
Bioskop Garuda 9 Februari 1979. Setelah diteliti, ternyata
bioskop itu memutarnya April 1978. Anggota BSF ini bahkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Sebuah Film untuk Mutiari dan Lain-Lain
1994-04-30

Sutradara: jim sheridan. skenario: terry george, jim sheridan. aktor: daniel day-lewis, emma thomson, pete postlethwaite.…

M
Madonna, Kejujuran dan Ketelanjangan
1994-01-22

Sutradara: alek keshishian. produksi: propaganda film. resensi oleh: leila s chudori

R
Robin Hood Pelesetan
1994-01-22

Sutradara: mel brooks. skenario: mel brooks, evan chandler, david shapiro. pemain: cari elwes, richar lewis,…