Sk 848 Untuk Pukat Harimau

Edisi: 47/07 / Tanggal : 1978-01-21 / Halaman : 27 / Rubrik : DH / Penulis :


KETEGANGAN di laut antara nelayan tradisionil dengan para
pemilik pukat harimau trawl) tampaknya belum juga mereda.
Berbagai peraturan dari pemerintah daerah maupun pusat sudah
mencoba merubah keadaan itu. Namun belum menunjukkan tanda-tanda
perdamaian.

; Untuk perairan di kawasan Sumatera Utara keadaan serupa itu
makin terasa juga. Karena itu akhir 1977 lalu Gubernur Marah
Halim mengeluarkan SK nomor 848. Dalam keputusan ini ditentukan
bahwa surat izin berlayar bagi kapal-kapal perikanan di perairan
Sumatera Utara hanya diberikan jika telah mendapat surat izin
usaha perikanan dan surat izin kapal perikanan dari gubernur.

;…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

H
HORMAT BENDERA, DUA KALI SEHARI
1985-02-02

Semua siswa diwajibkan memberi hormat bendera merah putih sebelum dan sesudah pelajaran. selain memasang wayang…

A
ANCAMAN-ANCAMAN DARI PUNCAK
1985-01-26

Tanah di kawasan puncak menjadi labil dan kualitas serta kuantitas air menjadi merosot. presiden meminta…

A
ANTRE BEBAS BH DI JAWA TENGAH
1984-04-21

Beberapa kabupaten dan kotamadya di jawa tengah, di nyatakan bebas buta huruf.