Remang Lilin Pemilu Daerah

Edisi: 05/34 / Tanggal : 2005-04-03 / Halaman : 26 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Wijanarko, Tulus , Rurit, Bernarda ,


HAKIM Maruarar Siahaan tergagap ketika tiba-tiba lampu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, padam Selasa pekan lalu. Sebelumnya sudah setengah jam lebih ia membacakan putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materiil Mayjen (Purn.) Ferry Tinggogoy terhadap Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Tetapi, pet..., lampu mati. Padahal tinggal dua halaman lagi bagian pertimbangan akhir berkas putusan itu ia tuntaskan. Ditunggu hingga lima menit, listrik belum juga menyala. Dengungan suara pengunjung seperti lebah yang menggerayangi ruangan. Tidak ingin tenggelam dalam ketidakpastian, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sigap meraih palu. "Sidang diskors," ujarnya.

Gedung itu ternyata tak punya genset. Sembilan lilin pun dinyalakan di meja hakim. "Ini dark justice. Walau keadaan gelap, dengan hukum keadilan dan kebenaran tetap kita tegakkan. Sembilan lilin yang menyala di hadapan hakim konstitusi adalah sembilan kebenaran," kata Jimly bercanda. Pengunjung tertawa.

Dalam keremangan, Maruarar melanjutkan tugasnya. Permohonan Ferry dikabulkan. Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah yang menyatakan hanya partai yang memiliki kursi di DPRD saja yang berhak mengajukan calon dalam pemilihan kepala daerah.

Betapa senangnya Ferry karena dengan demikian partai-partai gurem pun memiliki peluang terjun ke gelanggang pemilihan kepala daerah. Ketua PKB Sulawesi Utara itu memang berminat adu nasib di arena pemilihan kepala daerah Provinsi Sulawesi Utara. Pekan lalu, namanya sudah muncul sebagai kandidat menyusul nama-nama yang lebih dulu beredar. "Saya didukung gabungan partai dan partai kecil di DPR," katanya.

Tetapi tidak semua yang terjadi di ruang sidang hari itu melegakan penggugat. Pada kasus terpisah yang keputusannya dibacakan kemudian, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan mencabut pasal-pasal yang disinyalir memberi kemungkinan bagi intervensi pemerintah dalam pemilihan kepala daerah. Mahkamah, misalnya, menolak mencabut pasal yang membuat pemilihan kepala daerah mengacu pada peraturan pemerintah (PP).

Ini memang bukan persoalan hukum semata. Seperti…

Keywords: Pilkada LangsungPemilihan Kepala DaerahMahkamah KonstitusiCetro
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…