Hak Jawab Agus Suparmanto

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-04-18 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :


Hak Jawab Agus Suparmanto
 
KAMI bertindak untuk dan atas nama Agus Suparmanto menyampaikan hal-hal berikut ini.
Majalah Tempo edisi 30 Maret-5 April 2020 menyajikan berita dengan judul “Jejak Fulus Menteri Agus” di versi cetak dan “Kisruh Proyek Menteri Agus” di versi online. Isi berita tersebut tidak benar dan mengandung unsur fitnah yang mencemarkan nama klien kami. Judul sampul serta kutipannya merupakan fitnah dan penghakiman terhadap klien kami, yang seolah-olah telah terbukti secara hukum terlibat bisnis patgulipat dengan keuntungan tidak wajar. Padahal sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian.
Tidak ada hubungan antara jabatan klien kami sebagai Menteri Perdagangan dan proyek Aneka Tambang (Antam) di Halmahera yang dikerjakan PT Yudistira Bumi Bhakti (PT YBB). Sebab, peristiwa itu terjadi pada 2001-2014, sementara klien kami baru dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.
Pada halaman 61 tertulis: “Menteri Perdagangan Agus Suparmanto digugat ke polisi dengan tuduhan menipu... dugaan penggelembungan nilai proyek dengan keuntungan fantastis hingga Rp 2,9 triliun.” Di situs web: “Agus menjadi investor PT Yudistira Bumi Bhakti (PT YBB) yang mengeruk keuntungan tidak wajar hingga Rp 2,9 triliun dari proyek Antam di Halmahera, Maluku Utara.”
Berita ini sangat keliru karena klien kami tidak pernah mengeruk keuntungan secara tidak wajar dari proyek Antam di Halmahera. Klien kami adalah pengusaha yang mendanai sebagian biaya operasional yang diperlukan PT YBB dalam proyek mereka di Halmahera. Jika dari investasi tersebut klien kami mendapat keuntungan, itu wajar sebagai pengembalian atas investasi ataupun keuntungan dari dana yang diinvestasikannya. Klien kami melakukan perjanjian business-to-business dengan PT YBB dan selanjutnya disepakati pembagian keuntungan.
Pada halaman 62 paragraf ke-2 tertulis: “Kabar yang sampai ke Desa Buli: mantan Komisaris Yudistira, Yulius Isyudianto, melaporkan Agus Suparmanto, investor perusahaan itu, dengan tuduhan menggelapkan keuntungan perusahaan hasil menggali nikel di Tanjung Buli sebesar Rp 500 miliar. ‘Baru kali itu kami tahu perusahaan tersebut ternyata bukan punya Antam.... Bahwa salah satu pemilik YBB kini menjadi Menteri Perdagangan... milik Agus,’ ujar Slamet Kiye, penduduk Buli, kepada Tempo yang datang ke kampung itu pada 24 Maret lalu.”
Klien kami tidak pernah menggelapkan uang perusahaan seperak pun, apalagi sebesar Rp 500 miliar. Klien kami secara pribadi hanya mendapat…

Keywords: PT Aneka Tambang Tbk | AntamAgus Suparmanto
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…