Surat Pembaca
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-07-04 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :
Soal Alih Lahan RRI
MAJALAH Tempo menulis alih lahan Radio Republik Indonesia (RRI) oleh Kementerian Agama dalam edisi 29 Juni-5 Juli 2020 dengan judul artikel “Sekali di Udara Menara RRI”. Saya ingin menanggapi artikel tersebut.
Bekas lahan RRI di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, seluas 150 hektare merupakan milik negara. Pengelolaannya diserahkan kepada Departemen Penerangan cq Proyek Media Massa Elektronik. Ketika itu, RRI merupakan unit kerja Direktorat Jenderal Radio, Televisi, dan Film Departemen Penerangan.
RRI bersalin bentuk sebagai perusahaan jawatan pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, lalu menjadi Lembaga Penyiaran Publik pada 2002. Maka seluruh aset RRI merupakan kekayaan negara yang tidak bisa dipisahkan. RRI hanya mengelola aset dengan status hak pakai bukan sebagai pemilik.
Dengan status hak pakai ini, negara memiliki kewenangan menyerahkan pengelolaannya kepada lembaga atau instansi kementerian lain sesuai dengan keperluan dan peruntukannya. Tak terkecuali dengan rencana pemerintah membangun kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Lahan tersebut tak seluruhnya diserahkan kepada Kementerian Agama, selaku instansi yang…
Keywords: Radio Republik Indonesia | RRI, Kinerja BUMN, 
Foto Terkait
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…