Titipan Pesan Dari Negeri Jiran

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-07-11 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


PERHELATAN para pembesar lembaga penegak hukum di Cina dan Asia Tenggara itu digelar di Nanning, Cina, Desember tiga tahun silam. Semua menteri hukum dan jaksa agung dari Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) hadir untuk membahas perkembangan regulasi terbaru dengan sejawat mereka dari Tiongkok. Indonesia diwakili Jaksa Agung ketika itu, Muhammad Prasetyo, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.
Mendadak, di sela konferensi, Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohamed Apandi Ali, menyampaikan sebuah pesan kepada Prasetyo. Dia meminta waktu bertemu khusus untuk membahas sebuah isu penting.
Tanpa curiga, Prasetyo menyanggupi. Hubungan Malaysia dan Indonesia memang kerap diwarnai urusan penegakan hukum pidana lintas batas, yang juga menjadi kewenangan Jaksa Agung. Beberapa masalah, seperti perdagangan manusia dan tenaga kerja ilegal, bisa diselesaikan dengan koordinasi yang baik dengan negara jiran itu.
Tak disangka-sangka, topik yang dibawa Jaksa Agung Malaysia berbeda sama sekali dari dugaan Prasetyo. “Beliau mengajak saya membahas penyelesaian kasus Joko Tjandra,” ujar Prasetyo pada Jumat, 3 Juli lalu. Rupanya, sang Joker—demikian buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu kerap dijuluki—ingin menitipkan pesan kepada Prasetyo lewat Apandi Ali.
Di hadapan Prasetyo, petinggi hukum Malaysia itu menyampaikan pesan Joko Tjandra dengan gamblang. Joko ingin segera mengakhiri delapan tahun masa pelariannya di negara orang. Tapi dia hanya mau pulang ke Indonesia jika kasus hukumnya dihapuskan. Sebagai imbalan, Joko berjanji membawa pulang hartanya ke Tanah Air. “Dia mengaku ingin melakukan investasi untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia daripada memberi manfaat negara lain,” kata Prasetyo.
Pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan. Jaksa Agung Malaysia harus pulang ke Kuala Lumpur dengan tangan hampa. Prasetyo menolak mentah-mentah permintaan Joko…

Keywords: Djoko TjandraYasonna H LaolyKejaksaan Agung | Jaksa AgungJoko S. Tjandra
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…