Alis Joko Dan Surat Interpol

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-07-11 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


BAKDA magrib pada Rabu, 8 Juli lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. mengumpulkan sejumlah lembaga untuk mendapatkan penjelasan soal leluasanya buron perkara hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, keluar-masuk Indonesia. Mahfud hanya mengetahui Joko sempat berada di Tanah Air dari penjelasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat pada 29 Juni lalu. Ia belum menerima laporannya langsung. “Sepertinya kita kecolongan betul. Semua terlewati,” kata Mahfud kepada Tempo pada Jumat, 10 Juli lalu.
Menurut Mahfud, pemimpin lembaga yang ia kumpulkan menyatakan tak mengetahui kapan persisnya Joko, yang telah buron selama 11 tahun, masuk ke Indonesia. Di Jakarta, Joko bahkan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali alias PK atas perkara yang menjeratnya. “Diketahui tiba-tiba dia sudah masuk. Pertanyaannya, kok bisa masuk?” ujar Mahfud. Ia mengajukan pertanyaan itu kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting, salah seorang tamu. Perlintasan Imigrasi tak mendeteksi Joko. Imigrasi bahkan menerbitkan paspor baru untuk pemilik Mulia Group itu.

Ketua majelis hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada 6 Juli 2020. Antara/Reno Esnir
Mahfud kemudian mencecar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah, yang juga hadir dalam pertemuan. Joko mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP dari Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, Mahfud memberondong Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tim dari Polri. “Kok bisa di polisi lolos? Kok bisa di Imigrasi lolos?” kata Mahfud.
Joko Tjandra menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2009. Ia kabur ke luar negeri sehari sebelum Mahkamah Agung menerbitkan putusan peninjauan kembali yang menyatakan dia bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Dalam putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung itu, Joko divonis dua tahun bui. Duit Joko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar pun dirampas negara. Duit tersebut diterima perusahaan Joko, PT Era Giat Prima, dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Indonesia karena Bank Bali mengalami gagal bayar. Meski pengajuan hak tagih ini telah melewati batas waktu, BPPN tetap mengucurkan dana ke perusahaan Joko.
Dari tamunya, Mahfud mendapat penjelasan yang tak terduga. Menurut Mahfud, salah seorang polisi menyampaikan sudah mencoret nama Joko Tjandra dalam daftar buron Interpol sejak 2014. Alasannya, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor putusan peninjauan kembali tak pernah mengajukan perpanjangan.
Mahfud kemudian…

Keywords: InterpolKementerian Koordinator PolitikHukum dan KeamananDjoko TjandraKementerian Hukum dan HAM (korupsi)Kejaksaan Agung | Jaksa AgungJoko S. TjandraImigrasiSkandal Bank Bali | Baligate
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…