Muslihat Fatwa Di Menara 106

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-08-22 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


DUA kali dipanggil oleh Komisi Kejaksaan, Pinangki Sirna Malasari absen tanpa alasan pada 27 dan 30 Juli lalu. Tak berhasil memeriksa bekas Kepala Sub-Bagian Pemantauan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut, Komisi Kejaksaan malah menerima surat dari Jaksa Agung Muda Pengawasan pada 4 Agustus lalu.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan surat itu menyatakan pengawas sudah memeriksa Pinangki dan akan berkoordinasi dengan mereka. Sehari kemudian, giliran Jaksa Agung Muda Pembinaan mengirimkan surat yang menyebutkan Pinangki sedang menjalani pemeriksaan internal. “Tidak dikasih izin, artinya mereka tidak mau kami ikut memeriksa,” kata Barita pada Kamis, 20 Agustus lalu.

Suasana sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 6 Juli 2020./ANTARA/Reno Esnir
Menurut Barita, pemanggilan Pinangki bertujuan menindaklanjuti laporan dari masyarakat ihwal pertemuannya dengan terpidana perkara hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Pinangki juga disebut-sebut menerima US$ 10 juta atau sekitar Rp 147 miliar untuk mengurus pembebasan Joko yang berstatus buron. Komisi Kejaksaan lalu meminta Kejaksaan Agung berbagi laporan hasil pemeriksaan Pinangki. Dokumen itu baru dikirimkan ke Komisi Kejaksaan pada 10 Agustus. “Kami ingin mencocokkan laporan masyarakat yang kami terima sudah masuk materi pemeriksaan atau belum,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan merekomendasikan Pinangki dicopot dari jabatannya dan dilakukan pengusutan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas dugaan penerimaan gratifikasi. Pada Selasa, 11 Agustus lalu, kejaksaan menetapkan Pinangki sebagai tersangka penerimaan uang dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa bebas. Pinangki langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Hingga Jumat, 21 Agustus, kuasa hukum Joko, Soesilo Aribowo, belum memberikan penjelasan atas pemberian uang dari kliennya kepada jaksa Pinangki. “Kami siapkan dulu jawabannya,” ucap Soesilo.…

Keywords: Komisi KejaksaanKejaksaan Agung | Jaksa AgungJoko TjandraJaksa PinangkiJaksa Agung Burhanuddin
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…