Jejak Penggasak Duit Asabri
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-11-07 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
VONIS kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyudutkan saudaranya sesama perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias Asabri. Sudah jadi kasak-kusuk, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi Asabri melibatkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, dua pengusaha yang dihukum penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya pada Senin, 26 Oktober lalu. Kejaksaan Agung telah menyita aset keduanya. Lalu apa yang tersisa buat kasus Asabri?
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyadari adanya potensi perebutan aset dalam penanganan kasus Jiwasraya oleh penyidik kejaksaan dan perkara Asabri di kepolisian. Makanya, beberapa waktu terakhir penyidik kedua lembaga mulai berkoordinasi. Sejumlah opsi dibicarakan, seperti kemungkinan pengalihan penanganan kasus Asabri atau pembentukan tim gabungan.
“Jangan sampai berebut ini asetnya Asabri atau Jiwasraya,” kata Sigit di ruang kerjanya, Jumat, 6 November lalu. “Atau kalau Komisi Pemberantasan Korupsi yang masuk juga enggak ada masalah.”
Bareskrim Polri lewat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mulai menyelidiki kasus Asabri pada Januari lalu, tak lama setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus Asabri lebih dari Rp 10 triliun. Ketika itu, kejaksaan belum lama meningkatkan status pengusutan kasus Jiwasraya ke penyidikan.
Namun nasib penanganan dua kasus ini berbeda. Perkara Jiwasraya yang dikembangkan kejaksaan telah menyeret enam terdakwa ke bui, masing-masing seumur hidup. Kejaksaan juga telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp 16,7 triliun ini. Sedangkan penyelidikan kasus Asabri tenggelam. Kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka.
Kian hari, dugaan kerugian negara lebih dari Rp 10 triliun di tubuh Asabri yang disebutkan Menteri Mahfud bahkan kian kabur. Satu-satunya laporan yang menyebutkan adanya masalah dalam pengelolaan dana investasi Asabri adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada 2017. Namun nilai sejumlah transaksi bermasalah dalam laporan BPK tak sebesar yang disebutkan Mahfud.
Rupanya, angka kerugian hingga Rp 10 triliun itu berasal dari laporan yang berbeda, bukan dari BPK, melainkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Auditor internal pemerintah ini telah merampungkan audit investigatif atas investasi saham dan reksa dana yang dilakoni Asabri dalam kurun 2012-2017. Hasilnya keluar pada Desember 2019 tanpa sedikit pun detailnya mencuat ke publik.
Audit BPKP mengurai secara detail dugaan penyimpangan penempatan dana investasi Asabri di saham dan reksa dana. Nilai kerugiannya jauh lebih besar, mencapai Rp 10,78 triliun untuk investasi saham per 31 Desember 2018. Laporan ini mencatat sejumlah transaksi jual-beli yang menyimpang, di antaranya melibatkan bekas petinggi Asabri, Jiwasraya, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Dari keterangan para pejabat Asabri pula auditor mendapati sejumlah…
Keywords: BPKP, Skandal Jiwasraya, Skandal Asabri, BPK RI, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…