Noktah Hitam Di Kampus Hijau
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-01-30 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
DIGELAR tertutup dan terbatas, proses pelantikan Muryanto Amin sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) di Auditorium Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Kamis, 28 Januari lalu, berlangsung tak sampai 15 menit. Hanya keluarga dan segelintir koleganya yang diperkenankan menyaksikan pelantikan yang dimulai pukul 2 siang itu.
Acara pelantikan pun tak disiarkan secara langsung. Pagi harinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim melantik Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sumaryanto dan sejumlah pejabat di lembaganya. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nizam mengatakan pelantikan pagi hari merupakan acara lembaganya. “Pelantikan Rektor USU dilakukan oleh Majelis Wali Amanat USU,” kata Nizam.
Ketua Majelis Wali Amanat USU Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir melantik Muryanto Amin secara daring. Pun tak banyak anggota majelis yang hadir. Rektor USU sebelum Muryanto, Runtung Sitepu, juga absen. Sekretaris Majelis Guslihan Dasatjipta mengatakan 9 dari 21 anggota majelis tak menyetujui pelantikan Muryanto, termasuk dirinya. “Dia telah dinyatakan terbukti melakukan self-plagiarism,” ujar Guslihan kepada Tempo.
Audisi Pemilihan Calon Rektor USU Periode 2021-2026, yang berlangsung di Gedung Auditorium USU, Selasa (23/11/2020). https://www.usu.ac.id
Menurut Guslihan, pelantikan itu tak sah karena surat keputusan rektor yang memberi sanksi terhadap Muryanto belum dicabut. Anggota majelis yang juga dosen di Fakultas Hukum USU, Abdul Hakim Siagian, menilai Muryanto telah melanggar etika akademik dengan melakukan penjiplakan karya sendiri (swaplagiarisme). Karya ilmiah milik Muryanto dimuat di empat jurnal tanpa mencantumkan referensi secara memadai. Anggota majelis yang tak menyetujui pelantikan itu telah mengirimkan surat penolakan kepada Kementerian Pendidikan.
Tuduhan penjiplakan karya sendiri mencuat tak lama setelah Muryanto Amin memenangi pemilihan rektor pada Kamis, 3 Desember 2020. Tiga hari setelah Muryanto terpilih, laporan dari masyarakat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masuk. Dalam laporan itu, Muryanto disebut melakukan self-plagiarism dengan mengirimkan satu karya ilmiahnya ke berbagai jurnal.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Rektor USU Runtung Sitepu. Tim yang menelusuri dugaan plagiarisme itu menyatakan Muryanto bersalah. Pada Kamis, 14 Januari lalu, Runtung mengeluarkan surat keputusan yang isinya memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun kepada Muryanto.
Sehari kemudian, Majelis Wali Amanat USU yang dipimpin Kartini Pandjaitan, adik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, memanggil Runtung. Dalam pertemuan itu, sebagian anggota majelis meminta penjelasan Runtung soal sanksi untuk Muryanto. “Keputusan saya semata-mata untuk menegakkan etika moral,” ucap Runtung kepada Tempo.
Menurut Runtung, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam, yang hadir secara daring dalam pertemuan itu, mengatakan self-plagiarism tidak ada dalam aturan Kementerian Pendidikan.…
Keywords: Universitas Sumatera Utara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Kemendikbud, Plagiat, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…