Jika Melon Minum Alkohol
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-03-06 / Halaman : / Rubrik : ARP / Penulis :
SETELAH menimbang masukan dari sejumlah ulama dan organisasi keagamaan, Presiden Joko Widodo mencoret legalisasi investasi minuman keras dari daftar lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa, 2 Maret 2021. Sejak diteken Jokowi pada 2 Februari 2021, peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja itu menuai polemik terutama di bagian investasi minuman keras.
Sebelum legalisasi investasi minuman keras dicabut, banyak pihak yang menolak dengan berbagai alasan, tapi banyak juga yang setuju atas nama investasi. Di luar polemik itu, rupanya alkohol bermanfaat bagi makhluk lain. Dalam artikel majalah Tempo edisi 14 November 1992 berjudul “Produktif Setelah Minum Alkohol”, tumbuhan rupanya doyan “menenggak” alkohol.
Bagi tanaman semacam melon, alkohol tak menimbulkan gangguan kesehatan. Dengan mengonsumsi metanol, salah satu jenis alkohol, tanaman melon…
Keywords: Joko Widodo, Minuman Keras | Miras, Undang-Undang Cipta Kerja, 
Artikel Majalah Text Lainnya
38 tahun Lalu, Ke Mana Putra Bunda Pergi
2010-04-11Pagar-pagar jang tinggi kini ba-njak dibuat di djakarta. ia melahirkan sebuah dunia ketjil jang terpisah…
H Muhammad Noer
2010-04-25Gubernur jawa timur periode 1967-1976 ini meninggal pada usia 92 tahun di rumah sakit darmo,…
34 TAHUN LALU, Setelah Chicha Nyanyi
2010-05-16Kata orang, sukses chicha banyak tertolong karena saat penampilannya yang tepat. waktu album pertama keluar,…