Bahasa Dan Nama Rupabumi
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-03-13 / Halaman : / Rubrik : BHS / Penulis :
Ahmad Hamidi*
BELUM lama ini Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan ini, secara holistis, mengatur pengumpulan, penelaahan, pengumuman, dan penetapan nama rupabumi yang baku serta penyusunan gazeter Republik Indonesia.
Pasal 3 PP Nomor 2 Tahun 2021 berisi prinsip penamaan rupabumi. Dua dari sepuluh prinsip itu mengatur bahasa yang digunakan dalam pembakuan nama rupabumi, yaitu (a) menggunakan bahasa Indonesia; dan (b) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
Seiring dengan diterbitkannya peraturan ini, sejumlah media daring tampak berupaya mempertentangkan kedua prinsip itu. Contohnya, tengoklah judul-judul berita dari tiga media daring ini: “Presiden Jokowi Terbitkan PP yang Bolehkan Nama Pulau, Gunung, dan Laut Pakai Bahasa Daerah dan Asing”, “Jokowi Perbolehkan Penamaan Gunung hingga Pulau Menggunakan Bahasa Asing”, “Mardani: Lucu dan Aneh Penamaan Pulau hingga Sungai Boleh Pakai Bahasa Asing”.
Lewat judul-judul itu, media menonjolkan satu sisi yang berkaitan dengan prinsip pada huruf b, sedangkan prinsip pada…
Keywords: kolom bahasa, 
Foto Terkait
Artikel Majalah Text Lainnya
Pembantu: Dari Rumah Tangga sampai Presiden
2007-11-04Membantu dan menolong adalah contoh kata yang disebut bersinonim. keduanya dapat saling menggantikan: bisakah membantu/menolong…
Pusat Bahasa dan Sultan
2009-10-18Suatu waktu, cobalah anda membuka homepage resmi pusat bahasa departemen pendidikan nasional, www.pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/. situs tersebut…
Metafor dalam Diplomasi
2009-09-06Sudah 10 tahun bekas provinsi termuda indonesia, timor timur, yang berintegrasi pada 17 juli 1976…