Platform Digital Kekerasan Seksual

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-05-29 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


SELEMBAR sobekan kertas mendarat di lantai kamar Lisa Clarani—bukan nama asli—pada Senin dinihari, 3 Mei lalu. Seseorang melemparkan “surat kaleng” itu lewat lubang penyejuk udara di atas dinding kamar indekosnya di kawasan Jakarta Selatan. Lisa berbagi mesin penyejuk yang sama dengan kamar di sebelahnya melalui sebuah lubang udara.
Hari-hari perempuan 25 tahun itu berubah sejak menerima surat tersebut. Tetangga kamarnya tersebut melancarkan teror. “Gw punya 4 video mesum kalian berdua. Kalau mau lihat, ini nomor WA gw,” tulis si pengirim surat sambil menyertakan nomor telepon 088215*****5 di potongan kertas putih itu.
Lisa terduduk lemas. Ia lantas memberi tahu pasangannya. Sang pacar kemudian menghubungi Andika Edwin, seorang pengacara kenalannya yang belakangan menjadi kuasa hukum Lisa. Pada dinihari itu, Andika mengirimkan pesan kepada pelaku dan menegurnya. Ia memperingatkan si pengirim surat bahwa perbuatannya tersebut bisa dijerat pidana. “Hari itu juga saya memutuskan agar peristiwa ini dilaporkan ke polisi,” kata Andika.
Lisa juga sempat menghubungi nomor telepon itu. Pengirim surat meminta uang tebusan Rp 3 juta agar videonya tak disebarkan. Si pemeras memaksa masuk ke kamar Lisa. Lisa menolak membayar dan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Artis Gisella Anastasia setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Jumat, 8 Januari 2021. Tempo/Nurdiansah
Kini kasus tersebut ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Tapi polisi belum menangkap si pemeras. Lisa pun dibayang-bayangi ketakutan bahwa video tersebut akan disebarkan pelaku dan beredar di jagat maya.
Kekhawatirannya tak berlebihan. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyebut kasus kekerasan seksual secara online di Indonesia sudah tergolong gawat. Dari 2015 hingga April 2021, Kementerian sudah menangani 330 ribu kasus pornografi. Sebanyak 23 di antaranya kasus pemerasan seksual menggunakan konten digital alias sextortion—berasal dari "sex" dan "extortion". “Tapi jumlah yang sebenarnya jauh lebih banyak,” ucapnya.
Video-video tersebut bisa muncul sebagai konten platform pornografi di Internet. Semuel mengatakan kementeriannya menemukan kasus pornografi online yang terhubung dengan jaringan internasional. “Pengunduhnya tersebar hingga di Eropa,” ujar Semuel.
Industri pornografi online di Indonesia diperkirakan sudah bertumbuh meski bergerak di bawah tanah. Seorang pria berinisial…

Keywords: Pelecehan SeksualPelecehanPerkosaanPemerasan seksual di internet (Online sextortion)Sextortion Victim
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…