Menunda-nunda Bisa Berujung Prahara
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-08-14 / Halaman : / Rubrik : SP / Penulis :
SETAHUN setengah mengarungi wabah Covid-19, industri keuangan kita seolah-olah baik-baik saja. Rasio kredit bermasalah memang naik. Pandemi tentu membuat sebagian bisnis melambat sehingga kreditor mengalami kesulitan membayar cicilan pokok dan bunga kredit. Tapi, sejauh yang terlihat di permukaan, situasi masih aman-aman saja. Per akhir Juni 2021, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan di industri keuangan cuma 3,24 persen secara gross, masih jauh dari ambang bahaya.
Persoalannya memang tersembunyi. Sebetulnya, ada timbunan kredit bermasalah yang luar biasa besar. Namun, agar tidak memicu krisis di industri keuangan, terutama pada bank, untuk sementara anggap saja masalah ini belum ada. Seperti kisah sihir Harry Potter, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan “jubah ajaib” yang membuat segala sesuatu di baliknya tak tampak.
Kebijakan…
Keywords: Otoritas Jasa Keuangan | OJK, Kredit Macet, Covid-19, Kredit Perbankan, 
Rp. 15.000
Artikel Majalah Text Lainnya
J
B
K