Mewujudkan Tata Kelola Pangan Di Indonesia

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-09-04 / Halaman : / Rubrik : IT / Penulis :


Ekonom Senior UI Faisal Basri menyayangkan pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tidak sesuai yang diharapkan. Dia menilai tidak ada penguatan fungsi apa pun, termasuk Perusahaan Umum Bulog, dalam pembentukan BPN. Di samping itu, merujuk pada fungsinya, BPN hanya berfokus mengurusi sembilan bahan pokok. Padahal komoditas di Indonesia terdiri atas beragam jenis.
“Jangan -jangan BPN ini replika dari Badan Ketahanan Pangan yang ada di bawah Kementerian Pertanian. Jadi tidak ada penguatan Bulog dan badan pangan yang kita cita-citakan. Sedih banget, jadi harapan dimulai dari nol lagi,” ujar Faisal dalam acara ngobrol@tempo bertajuk “Mencari Solusi Sengkarut Tata Kelola Pangan di Indonesia”, Kamis, 26 Agustus 2021.
Acara yang diselenggarakan kerja sama Tempo Media dengan Kurawal Foundation dan KRKP itu dapat disaksikan di kanal Youtube Tempodotco, Facebook Live Koran Tempo dan Saluran Digital TV Tempo.
Selain Faisal, acara tersebut dihadiri juga oleh Peneliti Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) Hariadi Propantoko, Jurnalis…

Keywords: inforial
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

S
Surga di Teluk Cendrawasih
2007-11-04

Surga di teluk cendrawasih

I
Indragiri Hulu Menjawab Tantangan
2007-11-04

Indragiri hulu menjawab tantangan

P
Potensi Sumber Daya Alam Kami Melimpah
2007-11-04

Potensi sumber daya alam kami melimpah