Menggugat Si Pembunuh Senyap

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-10-02 / Halaman : / Rubrik : ILT / Penulis :


AYU Ezra Tiara meluapkan kegembiraan saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya tentang pencemaran udara di Jakarta pada 16 September 2021. Ayu adalah pengacara Gerakan Ibu Kota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta) yang mengajukan ini lebih dari dua tahun lalu.
Setelah delapan kali penundaan, hakim akhirnya membacakan putusannya. "Ini putusan luar biasa di tengah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan," kata Ayu pada 1 Oktober lalu. Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian gugatan 32 warga Jakarta terhadap Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, serta Gubernur Jawa Barat. Isi gugatan antara lain meminta Presiden menaikkan standar baku mutu udara. Adapun ketiga kementerian diminta menyelia ketiga gubernur dalam mengendalikan pencemaran udara. Namun hakim menolak gugatan mengenai pelanggaran hak asasi manusia serta permintaan menghukum Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak memerlukan waktu lama untuk bersikap. “Sesuai dengan visi dan misi untuk menyediakan udara bersih yang menjadi hak dasar bagi siapa pun, pemerintah provinsi akan melaksanakan putusan pengadilan dan tidak mengajukan permohonan banding," kata Anies melalui kanal YouTube miliknya, Jumat, 17 September lalu. Ia juga menyampaikan upaya yang telah dijalankan, termasuk mengeluarkan instruksi gubernur tentang pengendalian kualitas udara dan mempersiapkan grand design pengelolaan kualitas udara.
Menurut anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta, Irvan Pulungan, sebagian tuntutan warga, misalnya soal pengetatan uji emisi, dijawab melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 itu. Namun ada juga yang memang belum terjawab. Salah satunya tuntutan memperketat baku mutu udara ambien. "Kewenangan itu ada di tingkat nasional," tutur Irvan, Jumat, 1 Oktober lalu. Namun, dia menambahkan, DKI sedang membuat grand design pengelolaan kualitas udara dan segera mengadakan konsultasi publik tentang hal itu.
Kegembiraan Ayu Ezra Tiara rupanya tak berumur panjang. Meski Gubernur Anies menerima putusan tersebut, ada empat pihak tergugat—Presiden dan tiga menteri—yang belum bersikap, menerima putusan atau meminta banding. Kabar buruk pun diterima Ayu Ezra dan tim pengacara pada Kamis, 30 September lalu, ketika mereka berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rupanya, presiden dan ketiga menterinya mengajukan permohonan banding.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifuddin Zuhri membacakan putusan terkait sidang gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021. Dalam pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan…

Keywords: GreenpeaceDKI Jakarta dan PermasalahannyaPLTU Batu BaraPolusi UdaraPencemaran Udara
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

E
Ekornya pun Bisa Menembak
1994-05-14

Dalam soal ekonomi, rusia bisa dikelompokkan terbelakang. tapi teknologi tempurnya tetap menggetarkan barat. kini rusia…

I
Ia Tak Digerakkan Remote Control
1994-04-16

Seekor belalang aneh ditemukan seorang mahasiswa di jakarta. bentuknya mirip daun jambu. semula ada yang…

P
Pasukan Romawi pun Sampai ke Cina
1994-02-05

Di sebuan kota kecil li-jien, di cina, ditemukan bukti bahwa pasukan romawi pernah bermukim di…